Tampilkan di aplikasi

Pelaku Penganiayaan IRT dan Anak Tidak Ditahan

Oleh Ozi

Palembang Pos - Edisi 6 Januari 2022

SETELAH menjalani proses panjang. Akhirnya kasus penganiayaan yang sempat heboh di jalan Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru berlabuh di meja hijau Pengadilian Negeri Muara Enim.Meski kasus penganiayaan melibatkan terdakwa Ir Trisno Mahardi dan Rieky Yudian Siska tersebut tidak menjalani penahanan. Tetapi kedua terdakwa tetap menjalani proses persidangan secara virtual dengan agenda dakwaan dipimpin Hakim Ketua Ikha Tina SH MHum, didampingi Hakim anggota Arpisol SH MH dan Otniel Yuristo Yudha Prawi SH MH, Rabu (5/1).

Berdasarkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 Januari 2022

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 6 Januari 2022
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya