JPU Kejati Sumsel, melimpahkan berkas empat tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Kepada Panitera PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Rabu (05/01).Namun, untuk berkas Alex Noerdin, dan Mudai Maddang, belum dilimpahkan.
Keempat tersangka itu, Laonma PL Tobing (LPLT), selaku mantan Kepala BPKAD Pemprov Sumsel. Kemudian, Agustinus Antoni (AA), Kabid BPKAD Pemprov Sumsel.Selanjutnya, Loka Sangganegara (LSN), selaku Manajer Projek PT Yodya Karya. Dan Ahmad Najib (AHN), mantan Asisten I Pemprov Sumsel.
“Hari ini kami melimpahkan berkas...