Tampilkan di aplikasi

Kejari OKI Terima Rp 317 Juta

Oleh Diansyah

Palembang Pos - Edisi 27 Januari 2022

Kayuagung - RC, kontraktor yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet siap tanam pada Disbunak OKI Tahun 2019 mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 317 juta ke Kejaksaan Negeri OKI, Rabu (26/01).

Kajari OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus MH melalui Kasi Intel, Balminto SH didampingi Kasi Pidsus, Achmad Arjansyah mengungkapkan, pengadaan bibit karet siap tanam tersebut merupakan proyek yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 1,8 miliar.

“Uang yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Januari 2022

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 27 Januari 2022
Sumatera Selatan

Artikel Sumatera Selatan lainnya