Tampilkan di aplikasi

Kepsek Korupsi BOS Divonis 4 Tahun

Palembang Pos - Edisi 27 Januari 2022

Hal ini terungkap dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/01). Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam putusannya mengatakan, bahwa Nurmala Dewi dinyatakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri hingga menyebabkan kerugian negara Rp457 juta.

“Sebagaimana dakwaan primer JPU, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor telah terpenuhi,” jelas Mangapul.

Atas pertimbangan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Januari 2022

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 27 Januari 2022
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya