Tampilkan di aplikasi

Pelaku Cabul Divonis 5 Tahun

Oleh Isro

Palembang Pos - Edisi 28 Januari 2022

Palembang Pos - Edisi 28 Januari 2022
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI) melaksanakan eksekusi terhadap buronan pelaku cabul berinisial T. Pria paruh baya yang berstatus sebagai pensiunan ASN itu beralamat di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Marthen Tandi SH melalui Kasi Intelijen, Iqram Syah Putra SH, Kamis (27/01), mengatakan, pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasusnya bahkan sampai masuk ke Mahkamah Agung (MA). Meski demikian upaya tersebut tak juga membuahkan hasil. Pelakupun...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Januari 2022

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 28 Januari 2022
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya