Tampilkan di aplikasi

Pasrah Atas Dakwaan JPU

Oleh Diansyah

Palembang Pos - Edisi 28 Januari 2022

Palembang Pos - Edisi 28 Januari 2022
TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH, membacakan dakwaan terhadap RP (19). Dalam dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis (27/01) itu, ustadz cabul ini terancam 20 tahun penjara.

Dalam sidang virtual diketuai Majelis Hakim Tira Tirtona SH MHum tersebut. Terdakwa merupakan oknum tenaga pengajar di salah satu Ponpes di Kayuagung, tidak ada penolakan atas dakwaan JPU.

“Korban dari terdakwa ada 12 santri dan kita jatuhkan dakwaan melanggar...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Januari 2022

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 28 Januari 2022
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya