Tampilkan di aplikasi

Berikan Sanksi Hukum Maksimal

Oleh Diansyah

Palembang Pos - Edisi 28 Januari 2022

TERKAIT proses hukum terhadap ustadz yang mencabuli 12 santrinya di OKI. Dimana tuntutan JPU 20 tahun penjara mendapat tanggapan Pengamat Hukum, Sumsel, Ari Bakti Windi Aji MH. Pertama kata Aji, dirinya sangat menyayangkan bahkan menganggap miris atas peristiwa pencabulan yang dilakukan RP (19).

“Kalau kami dari segi hukum memandangnya, pertama karena ini terjadi di lembaga pendidikan maka sangat miris, harusnya jangan sampai lagi terjadi," ungkapnya, kepada Palpos via seluler, Kamis (27/01).Ditambahkannya, dalam perspektif hukum, yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Januari 2022

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 28 Januari 2022
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya