Tampilkan di aplikasi

Jika Bisa Dipermudah Kenapa Dibuat Ribet?

Palembang Pos - Edisi 28 Juni 2022

Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menkomarinves) Luhut Panjaitan akan mengatur sistem penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menerapkan kebijakan terbaru yakni membeli migor curah harus memakai aplikasi Peduli Lindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Transisi kebijakan atau sosialisasi dimulai pada Senin (27/06) kemarin, di seluruh Indonesia. Dengan kebijakan terbaru itu nantinya penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter harus menggunakan NIK ataupun aplikasi PeduliLindungi....
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Juni 2022

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 28 Juni 2022
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya