Tampilkan di aplikasi

Komplotan Pencuri Toko Emas Divonis Dua Tahun

Palembang Ekspres - Edisi 25 Mei 2019

Palembang Ekspres - Edisi 25 Mei 2019
Palembang, PE- Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Terhadap enam terdakwa komplotan pencuri toko emas, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kls 1 A Khusus, Kamis (23/5).

"Perbuatan ke enam terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Ke enam terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 KUHP, menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama masing-masing selama 2 tahun penjara,"ujar majelis hakim...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 Mei 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 25 Mei 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya