Tampilkan di aplikasi

Ngutil Perlengkapan Bayi, IRT Diganjar 9 Bulan Penjara

Palembang Ekspres - Edisi 25 Mei 2019

Palembang Ekspres - Edisi 25 Mei 2019
Palembang,PE-Lantaran telah melakukan pencurian perlengkapan bayi di pusat perbelanjaan mall Giant, membuat terdakwa Lastri divonis 9 bulan penjara oleh hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH.Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Jumat (24/5).

" Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, menghukum terdakwa dengan pidana penjara kurungan 9 bulan penjara,"ujar Abu SH.

Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 Mei 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 25 Mei 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya