Tampilkan di aplikasi

Fikih Ringkas Zakat Fitri (Selesai)

Palembang Ekspres - Edisi 10 Mei 2021

Tempat: Hukum asal zakat disalurkan di daerah penzakat (hadis Nabi kepada Muadz).

Adapun untuk zakat fitri disalurkan di tempat menghabiskan hari raya.

Misal mudik lebaran di dusun berarti di dusun. Kecuali ada hajat/keperluan boleh di tempat/daerah lain, misalnya lebih membutuhkan.

Penerima Zakat Fitri Jumhur berpendapat penerima zakat fitri adalah penerima zakat pada umumnya yaitu penerima zakat yang delapan (QS. At-Taubah: 60): yaitu fakir, miskin, amil zakat resmi (bukan takmir masjid), muallaf, budak/ hamba sahaya, terlilit...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Mei 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 10 Mei 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya