Tampilkan di aplikasi

Guru Wajib Sisihkan Minimal 10 Persen Dana Sertifikasi

Palembang Ekspres - Edisi 17 Juni 2019


Indralaya. Pe- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir (OI) menjadi percontohan untuk peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah, bagi penerima tunjangan sertifikasi guru. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OI, Dr. Arianto. MPd.

Menurutnya, Kabupaten OI merupakan kabupaten pertama yang melakukan kebijakan ini, seperti yang tertuang dalam surat edaran bahwa para penerima tunjangan sertifikasi guru wajib menyisihkan minimal 10 persen  dana sertifikasi yang diterima oleh guru.

Dr Arianto MPd menambahkan, kebijakan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Juni 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 17 Juni 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya