Tampilkan di aplikasi

Batasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Palembang Ekspres - Edisi 4 November 2019

Baturaja, PE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) telah menetapkan batas minimal syarat dukungan perseorangan melalui rapat pleno tertutup dengan surat keputusan nomor 3/PL.02.2-KPT/1601/KPU-Kab/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019.

Berdasarkan hasil pleno, 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu lalu sebesar 258.062. Yang artinya batas minimal dukungan yang harus diperoleh calon perseorangan yakni 21.936 jiwa. Dimana, syarat dukungan yang harus diperoleh calon perseorangan harus tersebar minimal 50 persen di seluruh Kecamatan. Yang artinya harus...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 4 November 2019
Politik & Demokrasi

Artikel Politik & Demokrasi lainnya