Tampilkan di aplikasi

Pengangkut Minyak Ilegal Dituntut 1 Tahun

Palembang Ekspres - Edisi 19 November 2019

Palembang Ekspres - Edisi 19 November 2019
Palembang, PE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ki Anwar SH, menuntut kedua terdakwa pengangkut minyak ilegal yakni Resti Agung Prastio dan Serli Budi Yanto masing masing selama satu tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing masing selama 1 tahun dikurangi selama para terdakwa menjalani masa hukuman,"ujar JPU.

Atas putusan ini majelis...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 November 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 19 November 2019
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya