Tampilkan di aplikasi

Tak ada Parpol Penuhi Syarat

Palembang Ekspres - Edisi 14 Desember 2019

Pali, PE - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sunario mengatakan, tidak ada satupun Partai Politik (Parpol) yang memenuhi syarat untuk mengusung atau memajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 23 September 2020 mendatang.

“Tidak ada Parpol yang memiliki kursi parlemen cukup 20 persen dari jumlah anggota dewan yang ada, maka tidak satupun Parpol memenuhi syarat mengajukan paslon kepala daerah,” katanya.

Salah satu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Desember 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 14 Desember 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya