Tampilkan di aplikasi

Minta Pajak Hanya untuk Makan di Tempat

Palembang Ekspres - Edisi 11 Juli 2019

Palembang Ekspres - Edisi 11 Juli 2019
Palembang, Pe — Terkait aturan pajak yang dikenakan pada rumah makan dan kedai pempek oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, ditanggapi Ketua Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang, Yeni Anggraini. Menurut dia, penerapan pajak restoran sudah lama ada yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang tahun 2002 tentang pajak restoran, dengan besaran pajak restoran 10 persen.

“Mungkin perlu disosialisasikan lagi jika memungkinkan dari pihak pemerintah memasang spanduk atau banner di resto-resto, sehingga konsumen paham karena pajak resto...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Juli 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 11 Juli 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya