Tampilkan di aplikasi

Kontra Memori Banding JPU Gakkumdu 

Palembang Ekspres - Edisi 20 Juli 2019

Palembang Ekspres - Edisi 20 Juli 2019
Palembang, Pe - Pasca lima terdakwa dugaan Tindak Pidana Pelanggaran (TP) Pemilu yang menjerat lima komisioner KPU Kota Palembang non-aktif, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) melalui penasehat hukum Rusli Bastari SH ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Khusus Palembang, Selasa (16/7).

Giliran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui Riko Budiman SH dan Indah Kumala Sari SH resmi mengajukan kontra memori banding yang diterima Panitera Muda (Panmud) PN Palembang,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Juli 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 20 Juli 2019
Politik & Demokrasi

Artikel Politik & Demokrasi lainnya