Tampilkan di aplikasi

Kapolresta Sebut Penahanan Obby Sesuai SOP

Palembang Ekspres - Edisi 20 Juli 2019

Palembang, Pe – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah memastikan penetapan tersangka dan penahan Obby Frisman Artaku (24) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kepolisian.

“Kita menetapkan dan menahan Obby sesuai dengan SOP kita, karena kita sudah memeriksa sekitar 21 saksi yang mangarah ke obby,” ujarnya, Jumat (19/7).

Selain itu, dalam kasus ini korbannya jelas dan juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian (TKP) serta adanya tanda-tanda kekerasan.

Menurut Didi, dalam...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Juli 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 20 Juli 2019
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya