Tampilkan di aplikasi

Mobil Diambil Paksa Penagih Hutang

Palembang Ekspres - Edisi 17 September 2019

Palembang, PE - Tidak terima mobil diambil paksa debt collector alias penagih hutang dari PT Olypindo Multi Finance Cabang Palembang dan Cabang Lubuk Linggau, membuat Efranika Frandita (38) warga Dusun V Lubuk Ngin, Kelurahan Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas melalui kuasa hukumnya Sambas (57) laporkan kejadian ke Polresta Palembang.

Menurut warga Jalan Tapak Lebar I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat bahwa kliennya meminjamkan mobil Xenia dengan nopol BG 1038 GMW kepada kakaknya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 September 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 17 September 2019
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya