Tampilkan di aplikasi

Pemilik Sabu Divonis Lebih Ringan

Palembang Ekspres - Edisi 18 September 2019

Palembang, PE - Majelis hakim yang diketuai Bagus Irawan SH menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, terhadap Rudi Susanto terdakwa penyalahgunaan narkotika dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa (17/9).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman,"ujar majelis.

Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silviani Margaretha SH, yang menuntut terdakwa selama...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 September 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 18 September 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya