Tampilkan di aplikasi

BATURAJA. PE - Pasca ditetapkan, unsur pimpinan DPRD OKU langsung melaksanakan rapat Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU).

Adapun AKD yang sudah terbentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD OKU Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 17 September 2018 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD OKU Masa Jabatan 2019-2024, antara lain Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) yang diketuai Yopi Sahruddin. Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) diketuai Ketua DPRD dan Wakil Ketua. Sementara...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 September 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 21 September 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya