Tampilkan di aplikasi

UMP Sumsel Naik Jadi Rp 3,04 Juta

Palembang Ekspres - Edisi 22 Oktober 2019

PALEMBANG, PE - Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2020 dipastikan akan naik sebesar 8,51 persen di seluruh Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Gubernur diharuskan mengumumkan besaran UMP 2020 pada 1 November 2019. Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Koimudin memastikan secara resmi keputusan kenaikan UMP itu segera ditandatangani oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

“Ya, secara resmi akan dikeluarkan surat keputusan oleh Pak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 Oktober 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 22 Oktober 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya