Tampilkan di aplikasi

Bunuh Mantan Istri dengan Cuka Para

Palembang Ekspres - Edisi 22 Juli 2019

Palembang Ekspres - Edisi 22 Juli 2019
Pali, PE - Setelah sempat buron selama enam bulan, seorang pembunuh mantan istri dengan menggunakan ‘Cuka Para’ bernama Teguh (24) akhirnya berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Penukal Abab dipimpin Ipda Agus Widodo SH, di tempat persembunyiannya di sebuah bedeng di Kota Lubuklinggau pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan warga Dusun 1, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/ B- 15/I/2019/ Sumsel/Res.Muara Enim /Sek....
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 Juli 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 22 Juli 2019
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya