Tampilkan di aplikasi

Sopir Angkot Dipenjara 3 Tahun

Palembang Ekspres - Edisi 13 September 2019

Palembang, PE - Majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji Prawoto SH menjatuhi pidana penjara selama tiga tahun penjara terhadap Ivan Agustian terdakwa kelalaian dalam penggendara hingga mengakibatkan korban tewas dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (11/9).

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Majelis hakim Panji.

Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntuan JPU...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 September 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 13 September 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya