Tampilkan di aplikasi

Hasil Curian Dijual Rp2,5 Juta

Palembang Ekspres - Edisi 14 September 2019

Palembang Ekspres - Edisi 14 September 2019
Palembang, PE – Perbuatan Dedi Irawan (42) dan Arpani (33) harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Kedua sahabat ini nekat melakukan penggelapan motor yang dijual hanya Rp2,5 juta. Akibatnya, bandit kelas teri ini pun terancam dijerat empat tahun penjara.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban yakni Buana (34), warga Perum PNS OPI Blok AA, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, yang melapor ke Polresta Palembang, dengan nomor LP Nomor : LPB / 2003 / IX /...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 September 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 14 September 2019
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya