Tampilkan di aplikasi

Calon Independen Harus Penuhi 24.563 DPT

Palembang Ekspres - Edisi 16 September 2019

INDRALAYA,PE- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir akan menetapkan syarat jumlah suara dukungan minimum bagi Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mendatang di Bumi Caram Seguguk tersebut.

Menurut Ketua KPUD Ogan Ilir, Masuryati, bahwa rencananya, pihak KPUD Ogan Ilir akan menetapkan SK terkait jumlah suara dukungan minimum di Ogan Ilir pada bulan Oktober hingga November mendatang.

"Nanti akan kita buatkan Surat Keputusan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 September 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 16 September 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya