Tampilkan di aplikasi

Oknum Kasi Limbah B3 Terancam Dipecat

Palembang Ekspres - Edisi 17 September 2019

BANYUASIN.PE-Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban karena tak kunjung masuk kerja selama 2 bulan, oknum Kasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin yakni PT terancam sanksi berat. Dia bisa dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Atas ketidaksiplinan yang dilakukan Pejabat Pamong Praja ini, setidaknya telah mencoreng citra Pemkab Banyuasin karena bertolak belakang dengan Program Banyuasin Prima.

Ulah PT diduga melanggar PP 53  tahun 2010 tentang peraturan disiplin pegawai negeri. Karena...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 September 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 17 September 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya