Tampilkan di aplikasi

Bendera Robek Berkibar di Kantor Bupati OI

Palembang Ekspres - Edisi 20 Agustus 2019

Palembang Ekspres - Edisi 20 Agustus 2019
Indralaya. PE- Miris, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir sampai saat ini masih mengibarkan bendera Merah Putih yang sudah kusam dan robek di depan Kantor Bupati OI HM Ilyas Panji Alam. 
Hal tersebut tentu melanggar peraturan soal bendera yang diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c menyatakan setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran itu pun dapat dikenakan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Agustus 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 20 Agustus 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya