Tampilkan di aplikasi

Baru 80 Persen Sudah Diminta Tanda Tangan

Palembang Ekspres - Edisi 3 September 2019

Palembang Ekspres - Edisi 3 September 2019
Palembang, PE - Sidang dugaan tindak pidana korupsi tugu perbatasan Kota Palembang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, kembali digelar, Senin (2/8).

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi ini diketahui, Tim Pengawas diminta oleh terdakwa Kahirul selaku PPK proyek menandatangani laporan pengawasan pengerjaan 100 persen. Padahal, saat itu progress pengerjaan baru mencapai 80 persen.

Diketahui, saksi Zulkifli merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUCK sekaligus bertindak sebagai pengawas dalam proyek pembangunan tugu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 September 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 3 September 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya