Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan enam provinsi darurat Karhutlah, yaitu Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Besarnya dampak dari kebakaran ini tidak hanya karena luasnya areal terbakar, juga karena lahan yang terbakar adalah gambut.
Melansir dari (Konsorsium Central Kalimantan Project, 2008:5), Gambut adalah areal yang tersusun dari bahan-bahan organik seperti, dedaunan, cabang-cabang, akar-akar tumbuhan yang terakumulasi dalam kondisi lingkungan yang tergenang air, sedikit oksigen dan keasaaman yang tinggi, serta...