Tampilkan di aplikasi

Mantan Dirut BPR Sumsel Disidang

Palembang Ekspres - Edisi 4 September 2019

Palembang Ekspres - Edisi 4 September 2019
Palembang, PE - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumatera Selatan (Sumsel) Nazirwan Delamat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Kota Palembang, Selasa (3/9).

Nazirwan menjadi terdakwa atas perkara fasilitas kredit sebesar Rp 60 miliar yang diduga tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian (Prudance) sehingga melanggar Undang-undang perbankan.

Dalam sidang yang diketua majelis hakim Erma Suharti SH MH tersebut, agenda kali ini yaitu mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 September 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 4 September 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya