Tampilkan di aplikasi

Penjual Kukang Diganjar 7 Bulan Penjara

Palembang Ekspres - Edisi 5 September 2019

Palembang Ekspres - Edisi 5 September 2019
PALEMBANG, PE - Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan terhadap terdakwa Santi (39) pedagang yang menjual Kukang (Nycticebus Coucang) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (4/8). Tak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan, “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman,”ujar...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 September 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 5 September 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya