Tampilkan di aplikasi

Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang kedaluwarsa

Palembang Ekspres - Edisi 3 September 2021

JAKARTA, PE - Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 154/G/2021/PTUN-JKT masuk dalam tahapan Bukti Surat. Di mana para pihak, dalam hal ini Penggugat (Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro SH MH.

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 September 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 3 September 2021
Politik & Demokrasi

Artikel Politik & Demokrasi lainnya