Tampilkan di aplikasi

Palembang, PE – Perbuatan terdakwa Supono dan Otto Dynamanto cukup nekat. Dia mengganti sabu dengan gula batu saat bertansaksi kepada anggota polisi yang sedang menyamar. Meski begitu, kedua terdakwa tak bisa berkelit saat bertugas menemukan 7,37 gram sabu. Akibatnya, kedua terdakwa tersebut terancam penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sevti Hariani SH mendakwa Supono dengan pasal 114 ayat 2 Jonapsal 132 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 September 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 20 September 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya