Tampilkan di aplikasi

Kurir 150 Butir Inek Dituntut 12 Tahun Penjara

Palembang Ekspres - Edisi 13 April 2020

PALEMBANG, PE - Lantaran telah menjadi kurir narkoba jenis pil ektasi sebanyak 150 butir seberat 15,513 gram, membuat terdakwa Zulkifli dituntut selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Palembang.

"Selain itu, terdakwa juga dikenakan subsider 6 bulan kurungan denda Rp 1 miliar," ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Yohanes SH menunda jalannya persidangan hingga tanggal...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 April 2020

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 13 April 2020
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya