Tampilkan di aplikasi

Dua Pemain Narkoba Divonis Mati

Palembang Ekspres - Edisi 17 April 2020

PALEMBANG, PE - Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH menjatuhkan pidana mati terhadap dua kurir narkoba dan satu hukuman seumur hidup dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (16/4). Ketiga terdakwa ini diketahui berperan sebagai kurir sabu seberat 23 kilogram dan pil ektasi sebanyak 1940 butir ekstasi.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Andi Eka Putra dan Usama serta untuk terdakwa Yuswandi dengan pidana seumur hidup,” ujar Erma.

Atas...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 April 2020

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 17 April 2020
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya