Tampilkan di aplikasi

Kurir Ektasi Diganjar 7 Tahun Penjara

Palembang Ekspres - Edisi 18 Desember 2020

Palembang,PE - Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun terhadap Dirmanzah dan M Ridho terdakwa kurir 8 butir ektasi dengan berat 1,756 gram. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilaan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (16/12).

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dirmanza Afrizal Z...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Desember 2020

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 18 Desember 2020
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya