Tampilkan di aplikasi

Dituntut 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Palembang Ekspres - Edisi 30 Desember 2020

PALEMBANG, PE - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut oknum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim non aktif Aries HB dengan pidana kurungan penjara selama enam tahun serta denda Rp 3,031 miliar.

Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Aries diketahui telah menerima fee dari 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

JPU KPK Asril...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Desember 2020

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 30 Desember 2020
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya