Tampilkan di aplikasi

Aries HB Dibui 5 Tahun, Ramlan 4 Tahun

Palembang Ekspres - Edisi 20 Januari 2021

PALEMBANG, PE – Persidangan perkara suap 16 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas dua terdakwa, Aries HB dan Ramlan Suryadi memasuki babak akhir. Diadili secara terpisah di hari yang sama, Selasa (19/1), dengan agenda pembacaan amar putusan, proses persidangan sendiri berjalan lewat virtual.

Keduanya menerima vonis kurungan penjara dengan durasi masa yang berbeda. Terdakwa Aries HB yang merupakan mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Januari 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 20 Januari 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya