Tampilkan di aplikasi

Sudah Jual Sabu Bawa Senpi

Palembang Ekspres - Edisi 11 September 2019

Palembang, PE - Setelah sebelumnya divonis selama 6 tahun karena kepemilikan satu paket kecil sabu, kembali terdakwa Muhammad Ali harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/9).

Kali ini majelis hakim yang diketuai Ahmad Syarifudin SH, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Ali selama 1 tahun dan 8 bulan. Akibat kepemilikan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) beserta tiga butir amunisi.

"Perbuatan terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.1 tahun 1951. Menjatuhkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 September 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 11 September 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya