Tampilkan di aplikasi

Penyebar Foto Pacar Diganjar Penjara

Palembang Ekspres - Edisi 11 September 2019

Palembang Ekspres - Edisi 11 September 2019
Palembang, PE – Perbuatan terdakwa Muhamad Al harus dibayar dengan kurungan penjara selama 8 bulan dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, terdakwa terbukti bersalah menyebarkan foto pacarnya dengan berpose telanjang dada.

Perbuatan tersebut berawal saat terdakwa melakukan video call (VC) melalui akun whatsapp bersama pacarnya berinisial PU pada November 2017 sekitar pukul 12.30 WIB di Komplek Ilir Barat Permai 1 Jalan Radial Komplek...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 September 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 11 September 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya