Tampilkan di aplikasi

Suryadi Dituntut 13 Tahun Penjara

Palembang Ekspres - Edisi 13 September 2019

Palembang, PE- Lantaran tidak membayar hutang narkotika jenis ektasi dan sempat ditusuk korban membuat terdakwa Suryadi alis Cong dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani SH dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (11/9).

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi terdakwa menjalani masa hukuman," ujar JPU Ita Royani.

Usai mendengarkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 September 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 13 September 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya