Tampilkan di aplikasi

Banyak ASN Belum Bayar Zakat

Palembang Ekspres - Edisi 19 Oktober 2019

PALEMBANG, PE - Masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang belum menerapkan aturan zakat penghasilan 2,5 persen, pada aparatur sipil negara (ASN) yang beragama Islam. Akibatnya, target penerimaan di sektor ini sulit tercapai.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang, H Saim Marhadan mengatakan, OPD wajib melaksanakan aturan tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Selain juga ada Instruksi Presiden. Adapun zakat penghasilan 2,5...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 Oktober 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 19 Oktober 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya