Tampilkan di aplikasi

7 Kurir Dituntut Seumur Hidup

Palembang Ekspres - Edisi 18 September 2019

Palembang Ekspres - Edisi 18 September 2019
Palembang, PE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel yakni M Purnama Sofyan SH MH dan Imam Murtadlo SH , menuntut tujuh kurir narkotika jenis sabu seberat 5,8 kilogram masing masing selama seumur hidup.

"Menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo pasal Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama seumur hidup," ujar JPU dalam persidangan yang berlangsung...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 September 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 18 September 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya