Tampilkan di aplikasi

IKADIN Sumsel Prihatin Advokat Divonis Penjara

Palembang Ekspres - Edisi 20 September 2019

PALEMBANG, PE - Pasca majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH menjatuhkan vonis penjara terhadap Niko Ismir SH seorang Advokat selama 9 bulan penjara yang sebelumnya dituntut JPU Nina Lestari 1 tahun penjara karena kasus dugaan penipuan, Titis Rachmawati Advokat Senior yang juga Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sumsel angkat bicara.

Titis mengaku prihatin terhadap vonis terhadap rekan sejawatnya, yang dijatuhkan olej majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 September 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 20 September 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya