Tampilkan di aplikasi

Cabut Izin Perusahaan Langgar Klausul

Palembang Ekspres - Edisi 17 Oktober 2019

PALEMBANG, PE - Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menginstruksikan kepada Bupati dan Wali Kota di Sumsel, untuk menginventarisir Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Lokasi Perusahaan yang sudah dikeluarkan. Jika ada perusahaan melanggar klausul yang ada di persyaratan perizinan, pihaknya tidak segan untuk membekukan izin operasional.

“Di dalam izin lokasi dan IUP, ada syarat-syarat batas waktu dan sebagainya. Kita tegaskan saja. Kita cabut saja. Kita hentikan izinnya. Kalau itu saya pikir tidak perlu menunggu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Oktober 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 17 Oktober 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya