Tampilkan di aplikasi

Belum Diperiksa dan Diputus PN Jakarta

Palembang Ekspres - Edisi 16 Agustus 2021

JAKARTA, PE - Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pus a t n o m o r 2 3 6 / Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

Putusan Majelis Hakim (PMH) menyatakan bahwa Gugatan “… Tidak Dapat Diterima…” dan tidak pernah menyatakan bahwa “… Gugatan Ditolak…”. Itu artinya, Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa POKOK PERKARA dan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 Agustus 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 16 Agustus 2021
Politik & Demokrasi

Artikel Politik & Demokrasi lainnya