Tampilkan di aplikasi

Perusak Hutan Lindung Divonis 5 Tahun

Palembang Ekspres - Edisi 27 September 2019

Palembang Ekspres - Edisi 27 September 2019
Palembang, PE - Majelis hakim yang diketuai Sobur Susatyo SH dengan hakim anggota Ahmad Suel SH dan Ahmad Syarifuddin menjatuhkan pidana penjara terhadap Basta Siahaan Bastari terdakwa pengelolaan hutan lindung industri di kawasan Lalan Musi Banyuasin (Muba).

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 92 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (2) UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 September 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 27 September 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya