Tampilkan di aplikasi

Tak Setorkan PAD, Kades Sunur Diadili

Palembang Ekspres - Edisi 9 Oktober 2019

Palembang,PE –Diduga tidak menyetorkan dana Pendapatan Asli Desa (PAD), Apni, S.Ag, oknum Kepala Desa (Kades) Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Senin (7/10).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Wujanarko mengatakan, kejadian berawal pada 2016 lalu terdakwa sebagai kades melakukan 30 jenis pengeluaran kas desa tanpa terlebih dahulu melalui Peraturan Kepala Desa dan APBDes serta tidak ada pertanggungjawaban penggunaan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Oktober 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 9 Oktober 2019
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya