Tampilkan di aplikasi

Pegawai Non PNS dapat Perlindungan JKM-JMM

Palembang Ekspres - Edisi 10 Oktober 2019

Lahat, PE - Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat, bakal mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan pekerjaan melalui program Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK ) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Utami Ningsih. “Peserta dari pegawai non pns yang akan ikut dalam program JKM JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut, cukup membayar premi sebesar Rp 5.400 per bulan sudah mendapatkan perlindungan dalam bekerja,”...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Oktober 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 10 Oktober 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya